Infolklik.co, PATI I Seorang pria berinisial MDS (38) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu. Pelaku saat hendak menjual barang curiannya.
Modus operandi pelaku terbilang nekat. Ia menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci kontak motor yang terparkir di teras rumah korban. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku kemudian mencari pembeli.
Namun, aksi pelaku terendus oleh Unit Reskrim Polsek Tlogowungu. Polisi yang telah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku segera melakukan penangkapan.
Kini, inisial MDS harus menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP”, ungkap Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, Kamis 6 Februari 2025.(@Gus Kliwir)