Infoklik.co, JAKARTA | Agus Kliwir, sapaan akrab menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi bersama media pada Kamis (6/2/25).
Menurut Agus Kliwir, wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan yang berlaku memiliki hak – hak yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang -Undang Pers. Tidak boleh ada intervensi yang melanggar hak-hak mereka,” ujar Direktur Utama PT. MNS Group dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC) dihadapan media.
Selain itu, Agus Kliwir yang juga merupakan Direktur Utama PT. MNS Group dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC) menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam mendirikan perusahaan pers.
Maka disinilah, untuk izin usaha media harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers agar industri media tetap sehat dan profesional.
Kedepan, Agus Kliwir berharap semua pihak dapat menghormati aturan yang ada demi menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berkualitas di Indonesia”, pinta Agus Kliwir.(red)