SEMARANG – Penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah membuka kembali dugaan lama yang selama ini beredar di publik, adanya praktik “main mata” dalam proses perizinan tambang, Rabu (25/3/26).
Wilayah seperti Kabupaten Rembang, Grobogan, Blora, Pati, Jepara, Kudus, Kendal, Semarang, Kota Semarang, Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Klaten
Magelang, Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Pemalang, Tegal, Pekalongan, hingga Batang.
Menjadi titik panas, di mana aktivitas tambang kerap disebut berjalan tanpa pengawasan ketat. Kebijakan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah ini
Memang dinilai sebagai pintu masuk, untuk membongkar praktik lama yang diduga sarat kepentingan.
Agus Sugiharto menyatakan bahwa seluruh pemegang izin wajib melakukan pembenahan administrasi.
Namun publik mempertanyakan, apakah selama ini izin diberikan tanpa verifikasi ketat? Jika benar terdapat pelanggaran yang sistematis, maka persoalan ini. tidak hanya berhenti pada pelaku usaha”, ujar Agus Sugiharto saat memberikan surat edaran 13 maret 2026 kepada wartawan.
Tetapi juga berpotensi menyeret oknum di dalam sistem pemerintahan itu sendiri. Desakan pun menguat, agar dilakukan audit independen terhadap seluruh izin tambang di Jawa Tengah.
Transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Tanpa keberanian membongkar akar masalah
Penghentian ini hanya akan menjadi siklus dihentikan, diperbaiki, lalu kembali bermasalah. Publik kini menanti satu hal.
Apakah pemerintah berani membersihkan dari dalam, atau justru kembali bermain aman di permukaan(red)







































