PATI I Aksi sound system keliling dengan dentuman musik dangdut keras jelang sahur dibubarkan aparat, anggota Polsek Tayu mengamankan satu unit Colt L300
Bermuatan sound system berkapasitas besar, saat patroli cipta kondisi, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Kendaraan tersebut dihentikan di jalan raya Tayu–Dukuhseti, tepatnya depan SMP Negeri 2 Tayu, Desa Luwang.
Saat diamankan, mobil memutar musik DJ, dengan volume tinggi hingga meresahkan warga sekitar.
Patroli yang berlangsung pukul 01.00 hingga 03.00 Wib, hal itu dipimpin oleh Wakapolsek Tayu, Ipda Lis Purnomo bersama anggota piket siaga.
Kegiatan awal menyasar titik rawan seperti jalur Tayu–Margomulyo–Pakis, Jalan Lingkar Tayu, Desa Tayu Kulon (Babrik)–Bulungan, Tayu–Ngablak hingga Tayu–Luwang.
Identitas pengemudi diketahui bernama Luqman Hakim (22), warga Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan warga Kecamatan Tayu, dan telah berkeliling sejak pukul 01.00 Wib.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.
“Selain memutar musik keras, sound system juga diadu (dibethel), sehingga menimbulkan kebisingan berlebihan dan berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas AKP Aris kepada wartawan
Ia menjelaskan, penggunaan sound system besar keliling sudah disepakati dilarang dalam rapat koordinasi kecamatan menjelang ramadan bersama Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat dan kepala desa se-Kecamatan Tayu.
Polsek Tayu memastikan patroli rutin akan terus ditingkatkan selama ramadan, guna kedepan menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Situasi selama patroli berlangsung aman dan kondusif, tanpa adanya tawuran maupun pesta miras”, tuturnya.(red)










































